Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

belajar mengutamakan pengembangan multicerdas berbasis pembiasaan individu yang inovatif, kreatif, ilmiah, edukatif dan religius - ditunggu segala komen, kritik dan sarannya ya...

Minggu, 09 November 2008

Kronologi Bom Bali-Eksekusi Mati

Dua bom berkekuatan dasyat telah mengguncang Bali pada 12 Oktober 2002. Lebih dari 200 orang tewas akibat peristiwa tragis itu. Tak cuma itu, lebih dari 200 orang lainnya luka-luka baik ringan maupun parah.

Jika dihitung-hitung, bom yang meledak di dua tempat hiburan di Jalan Legian, Kuta, Bali itu tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah bom yang mengguncang World Trade Center (WTC) Amerika Serikat. Tak cuma warga di Indonesia, dunia pun bergetar mendengar kabar ini.

Berikut kronologi peristiwa bom yang mengguncang dunia itu:

12 Oktober 2002
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meleda dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.


Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

16 Oktober 2002
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia (asal kebanyakan turis yang menjadi korban) ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.

20 Oktober 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.

29 Oktober 2002
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi deadline, kasus harus tuntas pada November 2002.

30 Oktober 2002
Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.

4 November 2002
Polisi mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.

5 November 2002
Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.

6 November 2002
10 Orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai.

7 November 2002
Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.

8 November 2002
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.

9 November 2002
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.

10 November 2002
Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.

11 November 2002
Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.

17 November 2002
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan perajik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.

26 November 2002
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatera.

1 Desember 2002
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).

3 Desember 2002
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

4 Desember 2002
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.

16 Desember 2002
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.

18 Desember 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.

6 Januari 2003
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

16 Januari 2003
Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.

8 Februari 2003
Rekonstruksi bom Bali I

12 Mei 2003
Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.

2 Juni 2003
Imam Samudra mulai diadili.

30 Juni 2003
Amrozi dituntut hukuman mati

7 Juli 2003
Amrozi divonis mati

28 Juli 2003
Imam Samudra dituntut hukuman mati.

10 September 2003
Imam Samudra divonis mati.

28 Agustus 2003
Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati

2 Oktober 2003
Ali Gufron divonis mati.

30 Januari 2007
PK pertama Amrozi cs ditolak

30 Januari 2008
PK kedua diajukan dan ditolak

1 Mei 2008
PK ketiga diajukan dan kembali ditolak

21 Oktober 2008
MK tolak uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs.

9 November 2008
Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan.

Tidak ada komentar: